CALON KADES

351 views
banner 468x60)

 

 Www.Geraisintang.com Sintang (27/01/2021) para bakal calon kepala desa (Bacakades) memadati halaman utama kantor Pengadilan Negeri Sintang.
Kedatangan mereka diketahui untuk mengurus administrasi tidak pernah terpidana untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta dalam Pilkades Serentak mendatang. Hingga hari ini,Rabu(27/1/2021) pukul,13:30 wib sudah ada 1.604 orang bakal calon kepala desa dalam pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Sintang.
Kepala Pengadilan Negeri Sintang Kelas II melalui Humas PN Sintang  Cahyono,S.H. menerangkan kondisi tersebut sudah terjadi sejak awal bulan Januari tahun 2021 ini.Bahkan pihaknya pun sempat kewalahan karena banyaknya bacakades yang mengurus administrasi.
“Sejak pertanggal 1 Januari 2021 hingga hari ini sudah ada 1.604 orang bakal calon kades yang mengajukan surat keterangan tersebut di sini untuk persyaratan ikut Pilkades di Kabupaten Sintang”jelas Cahyono.
Ditambahkan oleh Humas PN Sintang bahwa setiap harinya ada kurang lebih 80 orang yang mengurus surat tersebut.
“Mereka langsung ke sini, membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan,mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas di ruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelas II” jelasnya.
Cahyono juga menjelaskan bahwa untuk persyaratan tersebut diantaranya; Foto Copy KTP, KK,Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)yang sudah dilegalisir,Sama Surat Pernyataan.
Sedangkan untuk Permohonan itu harus online eraterang Makamah Agung dan harus di scan daftar secara online Baru masuk ke sistem PTSP atau Sistem Pengadilan Negeri”jelas Cahyono.
Pelayanannya di Pengadilan Negeri Sintang ini tambah Cahyono,SH yang juga sebagai Humas di PN Sintang dibuka tiap hari kerja mulai dari hari Senin sampai Jumat.
“Untuk hari Senin sampai Kamis pelayanan di buka dari pukul 08.00 hingga pukul 16:30 wib, sedangkan untuk hari Jumat,di buka mulai Pukul 7.30 hingga pukul 16.00 wib.”tambahnya.
Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Pihak Pengadilan Negeri Sintang Tetap Menghimbau Kepada Semua Perserta yang Hadir Agar Supaya Menerapkan Protokol Kesehatan Yaitu Dengan Cara Mengecek Suhu Tubuh Peserta, Harus Memakai Masker Dan Mencuci Tangan dan untuk masuk ke ruangan PTSP di batasi sebanyak 3 orang dengan tetap menjaga jarak.
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana di maksudkan Untuk Memastikan Semua Perserta Pilkades Tidak Pernah Terpidana.Sebab Dalam Surat Tersebut diterangkan yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukum yang memiliki kekuatan tetap.(Ed/Rbs)”terang Cahyono,S.H”(AG)

banner 468x60)

politik

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply