Pemerintah Tegaskan Pemkab Sintang Tetap Pilih Opsi Pertama Yang Ditawarkan Kemendagri

357 views
banner 468x60)

Www.Geraisintang.com Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si turut mendampingi Bupati Sintang Jarot Winarno, M. Med. PH saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 02/02/2021.  

Syarief Yasser Arafat sebagai Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang  menjelaskan soal batas di Bungkong Baru dan Sunsong ini sudah lama dan masing-masing kabupaten melakukan upaya penyelesaian. 

“batas wilayah antar kabupaten itu diatur melalui Permendagri. Batas Sintang dan Sekadau ini 80 persen sudah selesai. Artinya batas Sintang dan Sekadau yang memiliki panjang sekitar 200 KM lebih. Dan yang belum selesai itu pada titik koordinat dari 69 ke 71 dengan panjang 10,7 KM lagi yang berada di Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kabupaten Sekadau” terang Syarief Yasser Arafat

“Karena belum ada kesepakatan soal batas, oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, soal batas ini dilimpahkan ke Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri. Dan sejak 18/10/2018 lalu, Kemendagri sudah ambil alih penyelesaian batas pada titik koordinast 69 ke 71. Bahkan sudah difasilitasi oleh Kemendagri dengan rapat pada 18/10/2018. Hasilnya keluar rekomendasi Kemendagri soal batas di titik koordinat 69 ke 71. Pemkab Sintang menerima rekomendasi Kemendagri tersebut, tetapi Pemkab Sekadau tidak menerima” tambah Syarief Yasser Arafat

“Pada 13/07/2020 dilakukan pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Pemkab Sintang, Pemkab Sekadau, Kemendagri, Pemprov Kalbar dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar. Hasilnya ada tiga opsi yang ditawarkan oleh Kemendagri. Ke depan, kita hanya fokus pada tiga opasi tersebut. Masing-masing kabupaten sudah menyampaikan data dan informasi pendukung. Opsi pertama adalah penarikan garis batas sebagaimana rapat 18/10/2018. Opsi kedua adalah menarik garis tengah tanpa melihat keberadaan aset masing-masing kabupaten. Opsi ketiga adalah kombinasi opsi pertama dengan mengikuti batas alam. Ketiga opsi ini sudah ditawarkan Kemendagri dan masing-masing kabupaten diminta mempelajari opsi tersebut. Kira-kira opsi mana yang mau disepakati. Kami sudah berdiskusi sangat panjang di internal Pemkab Sintang dan masyarakat Bungkong Baru, maka Tim Penegasan Batas daerah Kabupaten Sintang tetap akan memilih opsi pertama sebagai prioritas dan habis-habisnya kami akan memilih opsi ketiga” ditegaskan oleh Syarief Yasser Arafat

Martinus Sudarno Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan komentarnya bahwa menghindari terjadinya konflik antar anak bangsa di sana sangat penting. “cari jalan terbaik bagi masyarakat setempat. Saya juga setuju kalau win-win solution. Perhatikan juga historis yang ada disana. Konflik harus dihindari. Perhatikan kepentingan masyarakat disana” terang Martinus Sudarno

H. Fatahillah Abrar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kalbar khususnya dikabupaten sintang menyampaikan bahwa yang berwenang menyelesaikan soal batas antar kabupaten itu adalah pemerintah pusat. “kita yang di daerah ini hanya sebatas memberikan dan memasukan. di  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar harus terus melakukan koordinasi untuk menuntaskan masalah ini. Kalau kita di daerah sudah sepakat, saya yakin pemerintah pusat akan memutuskan dengan baik (AG)

banner 468x60)

politik

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply