Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Melalui video Coference 2021

348 views
banner 468x60)

                                               

Www.Geraisintang.com Dengan memanfaatkan teknologi yang canggih dan modern yang di sebut media feleconference atau video conference Kemendagri meminta kepada Gubernur, dan Bupat/Wali kota di seluruh Indonesia harus  mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi. pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang dipastikan bahwa akan dilaksanakan secara virtual. Hal ini perjelas dengan surat edaran nomor: 131/966/OTDA yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal (15/02/2021) tentang Pelantikan Bupat/Wakil Bupati.

Menanggapi surat dari Kemendagri Eman Kurniawan Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa Pemkab Sintang akan segera melakukan persiapan pelantikan secara virtual tersebut mengingat waktu pelantikan sudah sangat dekat yakni minggu keempat di bulan Februari 2021. Adapun yang menjadi alasan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memutuskan pelantikan di laksanakan secara virtual karena saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus COVID-19. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang mematikan tersebut.

 Dalam upaya penanggulangan, memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain pemerintah mengeluaran peraturan. yang pertama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. yang kedua Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan yang terakhir Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/202/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona virus Disease (COVID-19).

Dengan surat tersebut, Kemendagri meminta Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati agar dapat dilantik secara bersama-sama pada minggu IV Bulan Februari 2021. Adapun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati melalui media teleconference dan/atau video conference dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari surat Menteri Dalam Negeri”(AG) 

banner 468x60)

politik

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply