Geraisintang.com: Bertempat di Aston Hotel & Convention Center Pontianak, Rabu kemarin (7/4/2021) dilaksanakan kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Focus Group Disscussion (FGD) tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang mengamanatkan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat.
IKIP dilakukan untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi.
Focus Group Disscussion (FGD) yang dilaksanakan di Pontianak tersebut mengambil tema Realisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat. IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa urgensi pelaksanaan IKIP adalah untuk memotret tiga kewajiban generik negara: yaitu Kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill).
IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP: Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi; dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana: Obligation to tell (Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi Informasi).
“Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik, serta unsur pelaku usaha dan unsur masyarakat sebagai pengguna informasi publik,” kata Vici.
Vici menjelaskan bahwa informan ahli akan diminta untuk mengisi kuesioner survei IKIP tahun 2021 yang berisi 85 pertanyaan menyangkut sejumlah indikator pada lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum.
“Untuk memperoleh hasil yang maksimal, maka syarat untuk menjadi informan ahli adalah memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam keterbukaan informasi minimal 5 tahun,” ujarnya
Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia. (AG)