Sekda: Larangan Mudik Lebaran Karen Situasi Dan Kondisi Covid-19

338 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Sabtu (10/4/2021) mengatakan larangan mudik lebaran mengungkapkan apa yang dilakukan oleh pemerintah pastinya mempertimbangkan situasi dan kondisi dari covid-19 saat ini.

“Kita hendaknya menyikapi keputusan pemerintah tersebut dengan bijak, karena itu sudah dengan pertimbangan yang matang dengan melihat situasi dan kondisi covid-19 di seluruh tanah air,” ujar Sekretaris Daerah Sintang ini.

Yosepha Hasnah mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sintang menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan tersebut segera akan mendiskusikannya dengan pihak terkait guna dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Kita akan diskusikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Dishub, Organda, Dinkes, Satgas Covid-19, dan Kepolisian guna memberikan masukan atas Permenhub tersebut, sebelum kita tuangkan dalam Peraturan Bupati,” jelas Yosepha Hasnah.

Seperti diketahui penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021. Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kendati demikian, ada pengecualian larangan bepergian bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan. (AG)

banner 468x60)

Kesehatan

Author: 
author

Related Post

banner 468x60)

Leave a reply