Liyus: Perusahaan Wajib Berikan THR Sesuai Edaran Menteri Tenaga Kerja

390 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Anggota DPRD Sintang dari PKP Indonesia, Liyus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H meminta untuk setiap perusahaan di Kabupaten Sintang khususnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Saya berharap perusahaan yang berada di Sintang dapat memberikan THR kepada seluruh karyawan atau buruh di perusahaan yang di pimpin mengikuti surat edaran menteri tersebut,” ujar Anggota DPRD Sintang ini, Sabtu (1/5/2021).

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu pada tanggal 12 April 2021 atau selambatnya 7 hari sebelum hari H Lebaran.

“Menyadari Hari Raya kali ini masih masa Pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang mengalami kesulitan selama masa pandemi, untuk itu perusahaan dapat berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja  untuk besaran THR selama masa pandemi,” tambahnya.

Selanjutnya, legislator PKP Indonesia ini juga menghimbau kepada pekerja untuk memanfaatkan THR itu dengan sebaik mungkin.

“Apabila THR di gunakan untuk kebutuhan anak sekolah mengingat sudah mulai mendekati anak sekolah terasa jauh lebih bijaksana kegunaannya,” ucapnya.

Liyus mengapresiasi perusahaan yang bisa menunaikan THR pekerjanya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

“Saya berharap perusahaan dapat memberikan THR untuk pekerja sesuai dengan haknya seperti hal yang di sampaikan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja agar dapat membantu pergerakan roda perekonomian di Kabupaten Sintang meski ditengah pandemi,” tutupnya. (AG)

banner 468x60)

masyarakat

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply