Geraisintang.com: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan masih ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sintang dari Komisi A, Agrianus berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama sehingga menimbulkan ketidakpastian dikalangan masyarakat, khususnya calon pelamar itu sendiri.
“Harapan kita penundaannya jangan lama dan harus transparansi penyebab penundaan. Jangan pula penundaan itu juga menimbulkan ketidakpastian masyarakat khususnya calon pelamar itu sendiri,” ungkap Agrianus melalui pesan Whatsapp, Kamis (3/6/2021)
Dengan adanya penundaan itu, dirinya mengingatkan kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan administrasi.
“Ada baiknya juga, karena memberi peluang kepada calon untuk mempersiapkan diri, baik fisik dan mental. Selain itu, masalah pemberkasan persyaratan adalah yang paling rumit, jadi bisa diangsur untuk dilakukan lebih awal,” ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditunda oleh pemerintah. Pendaftaran seharusnya diumumkan pada 30 Mei sampai dengan 13 Juni 2021.
Menurut Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan pengumuman seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dengan dasar surat BKN.
Menurut Riduan, penundaan pengumuman seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena pemerintah pusat dalam hal ini Menpan-RB belum siap terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. (AG)