upati Dan Forkopimda Sintang Ikuti Rakor Virtual Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro

295 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, didampingi anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Senin (14/6/2021).

Rakor membahas Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di 34 Provinsi.

Rakor dipimpin oleh adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto. Hadir dalam rakor tersebut Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Kesehatan RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Gubernur se-Indonesia, Bupati/Walikota se-Indonesia dan Forkopimda se-Indonesia.

Pada Rakor ini Menteri Koordinasi dan Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kasus harian untuk covid-19 secara nasional saat ini meningkat.

Selanjutnya beliau mengatakan, bagi wilayah yang berzona merah diperlukan penambahan tempat tidur di setiap rumah sakit rujukan covid-19. Dan untuk pembelajaran dilakukan 100 persen secara daring.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepada Kepala Daerah dan unsur Forkopimda agar melakukan pengetatan pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Mendagri juga mengatakan, agar Kepala Daerah dam Unsur Forkopimda selalu melakukan Rakor tentang langkah-langkah atau strategi penanganan pencegahan covid-19 .

Beliau juga berharap, di setiap tingkatan wilayah atau daerah memiliki posko covid-19, sehingga apabila di daerah tersebut berzona merah, kita dapat melakukan penguncian daerah tersebut, sehingga penyebaran wabah covid-19 dapat dihindari.

Dalam rakor secara virtual tersebut, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi hingga 28 Juni 2021.

Keputusan memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro di seluruh Indonesia tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021. (AG)

banner 468x60)

politik

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply