Geraisintang.com: Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, mengikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 secara virtual di Command Center Kantor Bupati Sintang pada Senin, (14/6/2021).
Kegiatan yang wajib diikuti oleh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut akan berlangsung selama 5 (lima) hari mulai Senin, 14 Juni 2021 hingga Jumat, 18 Juni 2021.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, ikut dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2021 gelombang kedua angkatan ketiga dengan jumlah peserta 54 orang.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dalam sambutan sekaligus momentum pemaparan materi berjudul “Peran Strategis Kementerian Dalam Negeri dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat serta kewilayahan” menjelaskan perihal isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar pelayanan minimal.
Menurut Tito, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintahan, berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berpijak pada pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 1 perihal belanja daerah, Tito menerangkan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melaksanakan SPM sekurang-kurangnya layanan terkait dengan pelayanan informasi rawan bencana meliput penyusunan kajian risiko bencana serta sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (Kie) rawan bencana (per jenis bencana).
Pemerintah Kabupaten/Kota juga diwajibkan menyediakan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Bagi Tito, ada pula kebijakan kementerian dalam negeri perihal penanganan penyebaran Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat yang mana dilakukan melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Selain Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, ada juga 3 pemateri lainnya yaitu : Prof. Muchlis Hamdi dengan materi : Sistem Pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, Suhajar Diantoro, selaku staf ahli Mendagri bidang pemerintahan menyampaikan materi berjudul “Kepemimpinan dan Etika pemerintahan”. Sedangkan Akmal Malik selaku Direktur Jenderal OTDA menyampaikan materi seputara “Isu strategis otonomi daerah dan permasalahannya,”. (AG)