KLHS Untuk Dasar Pembangunan yang Berkelanjutan Dalam RPJMD

532 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, memimpin pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, (24/6/2021).

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, menyampaikan kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.

“Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Edy Harmaini

Menurutnya KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD.

“Ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan, dan indeks kualitas ekosistem gambut,” ujarnya

Masih menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, setidaknya ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang kami masukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang.

“Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu akan ada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO,” terang Edy Harmaini.

Hadir juga secara offline di Pendopo Bupati Sintang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan stakeholder untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 yang akan diajukan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada pertengahan Juli 2021 mendatang. (AG)

banner 468x60)

Pembangunan

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply