Geraisintang.com: Bupati Sintang, Jarot Winarno, dan Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah, melakukan penandatanganan perjanjian Hibah Barang Milik Negara berupa Thermogun Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (30/6/2021).
Ketua KPU Kabupaten Sintang mengatakan barang yang dihibahkan ini merupakan BMN atau Barang Milik Negara berupa thermogun.
“Hari ini kami sengaja menyampaikan, beberapa barang milik negara yaitu berupa thermogun,” ujar Azizah.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penghibahan barang milik negara berupa thermogun tersebut dapat dipakai untuk keperluan Pilkades mendatang.
“Iya…tanggal 7 Juli bulan depankan ada Pilkades, jadi thermogun itu bisa dipakai bagi 291 desa yang melangsungkan Pilkades. Jadi sama dengan pilkada serentak tahun lalu, di pilkades serentak bulan depan juga harus menerapkan prokes ketat,” ungkapnya.
Barang Milik Negara berupa thermogun sebanyak 1.273 yang dibagi dalam 2 merk yakni 252 merk Jumper dan 1.021 merk Aicare.
“Thermogun yang kita hibahkan itu sebanyak 1.273. Thermogun sudah dihibahkan ke pemerintah daerah sehingga thermogun itu menjadi domain daerah tersebut. Kondisi thermogun, insyaalah masih bagus,” ucapnya.
Penghibahan thermogun ini, kata Ketua KPU Sintang memiliki Dasar Hukum sesuai Surat Ketua KPU RI Perihal Penerimaan Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah, Surat plt. Sekretaris Jendral KPU RI Tanggal 28 Oktober 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara berupa Thermogun pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Surat plt. Sekretaris Jendral KPU RI Tanggal 8 Desember 2020 Perihal Pelaksanaan Hibah Barang (Thermogun) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Perihal Hibah Barang Milik Negara Pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Usai penandatanganan di lanjutkan penyerahan barang dari Ketua KPU Sintang kepada Bupati Sintang, kemudian Bupati menyerahkan kepada bagian aset Pemkab Sintang. (AG)