Geraisintang.com: Bupati Sintang Jarot Winarno, melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, (2/7/2021).
Usai acara pelantikan, Bupati Sintang menyampaikan alasannya mengapa pelantikan harus dilakukan.
“Sebenarnya kita belum boleh melakukan mutasi dan rotasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, tetapi 4 orang yang dilantik ini sudah melalui fit and propertest dan sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Menurut Bupati, pelantikan 4 pejabat tersebut dilakukan lebih dulu, karena ada satu pejabat yang dilantik, akan segera melewati batas umurnya.
“Jadi kita ambil langkah yang tepat dan untuk kepentingan bersama,” kata Jarot.
Bupati Sintang juga mengungkapkan dua jabatan yang belum dilantik, yakni Inspektur Kabupaten Sintang dan Kadis Dukcapil. Alasan jabatan Inspektur Kabupaten Sintang belum dilantik karena belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kalbar.
“Saya selaku Bupati Sintang sudah mengajukan secara tertulis, tetapi belum ada jawaban tertulis dari Gubernur Kalbar,” terang Bupati Sintang.
Sedangkan soal Kadis Dukcapil, karena Kementerian Dalam Negeri minta dilakukan wawancara ulang.
“Ada tiga orang yang sudah diwawancara oleh tim dari Kemendagri. Selanjutnya mereka bertiga akan membuat makalah lagi. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang nanti dari Kemendagri,” terang Bupati Sintang.
Seperti diketahui, dari enam jabatan yang di lelang, baru 4 orang pejabat yang dilantik, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. (AG)