Pemerintah Kabupaten Sintang Berlakukan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Covid-19 bagian 2

294 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengungkapkan Bupati Sintang telah mengeluarkan Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih mengutarakan, berdasarkan Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, telah diatur langkah-langkah pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut penjelasan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih.

Pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kedua, Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di Lingkungan kerja masing- masing.

“Pelaksanaannya, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian,” tambah Bernhard Saragih

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Bernhard Saragih…(AG)

banner 468x60)

Kesehatan

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply