Pemerintah Kabupaten Sintang Berlakukan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko Covid-19 bagian 4 habis

324 views
banner 468x60)

Geraisintang.com: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengungkapkan Bupati Sintang telah mengeluarkan Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih mengutarakan, berdasarkan Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, telah diatur langkah-langkah pembatasan kegiatan masyarakat.

Berikut penjelasan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernhard Saragih.

Bernhard Saragih juga menjelaskan, untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

Sementara pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Sintang.

“Kalau untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat,” tambah Bernhard Saragih.

Untuk kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

“Penggunaan transportasi umum, ojek dan kendaraan sewa, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” tambah Bernhard Saragih.

Bernhard Saragih menegaskan, pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.

“Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang,” tegas Bernhard Saragih. (AG)

banner 468x60)

Apresiasi

Author: 
    author

    Related Post

    banner 468x60)

    Leave a reply